Minggu, 08 Maret 2015

PENJARINGAN PERANGKAT DESA



PENJARINGAN PERANGKAT DESA MANGLIAWAN
 Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Mangliawan telah terbentuk .Saat ini P3D sedang dalam tahapan membuat Jadwal kegiatan, dan Penyusunan Tata Tertib Penjaringan Perangkat Desa Target Waktu kurang lebih masih menunggu Perdes dari BPD. Kemudian diadakan sosialisasi dan tahapan-tahapan Penjaringan Perangkat Desa. Kekosongan jabatan perangkat Desa adalah :
1. Kepala Dusun 2 (Kadus 2)
Dalam mengadakan penjaringan perangkat desa berpedoman dan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang UU Desa, Perda Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ( Bab IV Perangkat Desa  bagian pertama Persyaratan dan Pengangkatan )
Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, dengan syarat-syarat :
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat  Atas (SLTA) atau sederajat;
  4. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun terhitung pada tanggal penutupan pendaftaran;
  5. berdomisili di wilayah kerjanya, bagi calon Kepala Dusun;
  6. sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
  7. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian sektor setempat;
  8. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat  5 (lima) tahun;
  9. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berdomisili di wilayah Desa yang bersangkutan paling singkat 1 (Satu) tahun.
  11. Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD disamping memenuhi syarat sebagaimana diatas wajibmengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran dan segera setelah yang bersangkutan mengundurkan diri, Kepala Desa memproses penggantian BPD antar waktu.
Untuk persyaratan lebih detail ditentukan oleh P3D dalam Tata tertib.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar